Aceh In Memories: Aceh Malaka Didaftar ke Kemendagri
(AIM/PANITIA MALAKA)
LHOKSUKON - Berkas Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka--pemekaran dari Aceh Utara--Kamis (27/4), didaftarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berkas yang diserahkan panitia pembentukan kabupaten itu diterima Kepala Seksi IIA Subdit Penataan Daerah Wilayah II Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Budi Raden.
“Berkas yang kita ajukan ke Mendagri sudah diregistrasi dengan nomor 240. Berkas itu berisi buku kajian akademik pemekaran dan dukungan masyarakat dari 122 desa dalam enam kecamatan yang sudah ditandatangani,” kata Ketua Tim Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka, Prof A Hadi Arifin didampingi Wakil Ketua, Dr Ismadi, kepada Serambi, Selasa (2/5).
Dikatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan kepada pejabat Kemendagri bahwa pemekaran tersebut sudah lama disiapkan dan pihaknya sudah mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat di enam kecamatan yaitu Sawang, Nisam, Nisam Antara, Banda Baro, Muara Batu, dan Dewantara. “Sebelum ke Kemendagri, kami bertemu Ketua Pembina Nawacita Institute, FX Sunarto,” ujarnya.
Pada hari kedua, Jumat (28/4), lanjut Hadi, pihaknya melakukan pertemuan dengan Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh, Muslim SHI MM. Seusai pertemuan di ruang Fraksi Partai Demokrat, panitia didampingi Muslim menyerahkan berkas pembentukan Kabupaten Aceh Malaka ke Sekretariat Komisi II DPR RI (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, dll).
“Lalu, pada sore hari, kami juga melakukan pertemuan dengan anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma,” ungkapnya. Pada malamnya, tambah Hadi, panitia melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat bersama Iskandar Ishaq (putra Aceh Utara/Tim Nawacita Presiden Joko Widodo) dan Radesna M AR ST (Penasihat Nawacita).
Selanjutnya pada hari ketiga, Sabtu (29/4), panitia melakukan pertemuan dengan Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda, Drs Safrizal ZA MSi di Kantor Nawacita Institute. Panitia didampingi Anggota DPRA, drh Nuraini Maida, Anggota DPR RI, Khaidir, dan Haji Uma. Pada kesempatan itu,
Ketua Kajian Akademik Pemekaran, Dr Ismadi SP MP memaparkan naskah akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) Aceh Malaka.
“Semua pertemuan itu kami lakukan dalam rangka mencari informasi bagaimana syarat pemekaran atau pembentukan kabupaten baru,” ujar Prof Hadi didampingi Bendahara Tim Pembentukan Kabupaten Aceh Malaka, Zulfadli H Zulkifli (Adek).
Prof Hadi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan beraudiensi dengan Pemkab dan DPRK Aceh Utara untuk mendapat dukungan pembentukan Kabupaten Aceh Malaka. Sebeb, menurutnya, selama ini panitia belum mendapat dukungan resmi dari pemerintah. “Kami akan segera rapat kembali,” pungkas Mantan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara ini.
Ketua Gerakan Pemuda Pemekaran Aceh malaka (GP-PAM), Muslim Alamsyah yang ikut mendampingi tim tersebut menjelaskan, setelah pemeriksaan berkas, pihaknya diberi masukan oleh pejabat di Kemendagri terkait kelengkapan persyaratan pemekaran menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. “Menurut Pejabat Kemendagri, berkas yang kami serahkan itu kelengkapannya sudah mencapai 90 persen. Makanya, layak diterima,” kata Muslim.
Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda, Drs Safrizal ZA MSi dalam pertemuan dengan tim panitia pemekaran menjelaskan, pihaknya akan memprioritaskan bila kelengkapan berkas DOB Aceh Malaka sesuai peraturan pemerintah terkait pemekaran.
Selaku putra Aceh, Safrizal mengaku sudah mengetahui kondisi real Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, Aceh Utara terlalu luas, sehingga siapapun yang memimpin tidak akan maksimal membangun kabupaten itu. Karena itu, Safrizal berpendapat layak dimekarkan.
“Saat ini masih moratorium pemekaran. Tapi, bagi daerah yang mengajukan permohonan pemekaran tetap diterima dan akan kita verifikasi sambil menunggu pencabutan moratorium,” ucap
Anggota Komisi X DPR RI asal Aceh, Muslim SHI MM menirukan Safrizal. Muslim bahkan menyatakan siap menjadi koordinator dalam mengawal berkas Aceh Malaka hingga pembahasan di Komisi II DPR RI.
Dukungan pembentukan Aceh Malaka juga disampaikan Iskandar Ishaq, FX Sunarto, dan Mualem. “Secara pribadi, saya sangat mendukung pemekaran Aceh Malaka dari Aceh Utara, bahkan siap memfasilitasi tim pemekaran sampai pada tahap terakhir,” ungkap Iskandar.
FX Sunarto mengatakan, bila perlu dirinya akan mempertemukan Panitia Pembentukan Aceh Malaka dengan Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Sementara Mualem menyatakan siap membantu di mana ada kendala dalam proses pembentukan kabupaten tersebut.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aceh Malaka Didaftar ke Kemendagri, http://aceh.tribunnews.com/2017/05/03/aceh-malaka-didaftar-ke-kemendagri.
Editor: bakri
No comments