Header Ads

Virtual Product March 2019

PNS harus menjaga netralitas selama tahun politik

(AIM/Politik)

ACEHINMEMORIES.COM - Mengingat akan digelarnya pemilu legislatif maupun pemilihan presiden. Dasar regulasinya pada UU nomor 5 tahun 2014, UU nomor 10 tahun 2016, PP 53 tahun 2010, PP 42 tahun 2004, dan Surat MenPANRB.



"keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,itu pelanggaran", Jelas D. Manurung. Merujuk PP no 53 tahun 2010 pasal 7 Dalam edaran tersebut tertulis jika PNS terbukti melanggar maka akan diberikan sanksi administratif dan atau sanksi hukuman disiplin mulai dari penundaaan kenaikan gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. 7 larangan PNS di tahun politik. 

1. ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. 

2. Dilarang memasang spanduk promosi kepada calon. 

3. Dilarang mendekati Parpol terkait dengan pungusulan dirinya atau orang lain menjadi calon. 

4. Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online atau media sosial. 

5. Dilarang menjadi pembicara pada pertemuan Parpol 

6. Dilarang foto bersama calon . 

7. Dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan atau tanpa atribut Parpol.

No comments

Featured Post

Kebijakan monetisasi YouTube

Jika berpartisipasi dalam Program Partner YouTube, Anda harus mematuhi kebijakan monetisasi YouTube, yang mencakup  Pedoman Komunitas  ...

Powered by Blogger.