Header Ads

Virtual Product March 2019

Undang2 yang jelas dan tegas patut ditaatin oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecualian

Deretan Pasal Krusial untuk Berangus Komunisme di Indonesia

ACEHINMEMORIES.COM, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia menggunakan dua dasar hukum utama untuk melarang, memberangus, dan mencegah komunisme di Indonesia. Satu keluaran 1966 yang juga menjadi ‘senjata’ pemerintah Orde Baru membubarkan PKI kala itu, sedangkan satu lagi produk tahun 1999.
 
Aturan pertama ialah Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
 
Dalam pertimbangan Tap MPRS yang ditandatangani Ketua MPRS Jenderal TNI A.H. Nasution tersebut, tercantum tiga poin. Satu, paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme pada hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.
 
Dua, orang-orang dan golongan-golongan di Indonesia yang menganut paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme, khususnya PKI, dalam sejarah kemerdekaan RI, telah nyata terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan pemerintah RI yang sah dengan jalan kekerasan.
 
Tiga, perlu mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan kegiatan-kegiatan penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
 
Tap MPRS terkait memiliki empat pasal. Pasal 1 berbunyi, “Menerima dan menguatkan kebijakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, berupa pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah, beserta semua organisasi yang seasas/berlundung/bernaung di bawahnya; dan pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi PKI.”
 
Pasal 2 berbunyi, “Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut, dilarang.”
 
Pasal 3 berbunyi, “Kegiatan mempelajari secara ilmiah paham komunisme/marxisme-leninisme di universitas-universitas dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan, pemerintah diharuskan menerbitkan perundang-undangan untuk pengamanan.”
 
Terakhir pasal 4 berbunyi, “Ketentuan-ketentuan di atas (pasal 1-3) tidak memengaruhi landasan dan sikap bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.”

Aturan kedua yang digunakan negara untuk memberangus komunisme ialah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
 
Pasal 107 a UU tersebut berbunyi, “Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun.”
 
Pasal 107 c berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana penjara paling lama 15 tahun.”
 
Pasal 107 d berbunyi, “Barangsiapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun.”
 
Sementara Pasal 107 e berbunyi, “Pidana penjara paling lama 15 tahun dijatuhkan untuk mereka yang mendirikan organisasi yang diketahui atau diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya; mereka yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang berasaskan komunisme/marxisme-leninisme atau dalam segala bentuknya, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.”
 
Undang-Undang tersebut ditandatangani oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada 19 Mei 1999.

No comments

Featured Post

Kebijakan monetisasi YouTube

Jika berpartisipasi dalam Program Partner YouTube, Anda harus mematuhi kebijakan monetisasi YouTube, yang mencakup  Pedoman Komunitas  ...

Powered by Blogger.