Header Ads

Virtual Product March 2019

Pembuat dan Penyebar Video Viral Adu Domba TNI-Polri Ternyata Pendukung Prabowo-Sandi

Kasus IAS, pria yang membuat dan menyebar video adu domba TNI-Polri dilimpahkan ke Polda Jabar.
ACEH IN MEMORIES CIREBON - Pembuat video viral yang adu domba TNI-Polri disebut-sebut mempunyai majelis taklim dan jemaahnya mendukung pasangan Prabowo-Sandi saat Pilpres 2019.
Tersangka berinisial IAS (49) berurusan dengan aparat hukum untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di video yang sudah kadung viral itu.
Setelah penetapan tersangka, pihak IAS sibuk mencari bantuan hukum hingga merencanakan melakukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu berencana mencari bantuan hukum kepada pihak Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi di tingkat pusat.
Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan. Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.
Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.
“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.
Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.
IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.
Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.
Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.
Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.
Polisi yang telah menetapkan IAS sebagai tersangka menjeratnya dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Menyesali Perbuatannya
IAS menyatakan permohonan maaf. Dia juga menyesali perbuatannya. Pernyaaan itu disampaikan oleh Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS, usai menemani proses pemeriksaan IAS di Mapolres Cirebon, Senin (13/5/2019).
Ibrahim mengatakan, apa yang disampaikan IAS di dalam video itu hanya bentuk emosi.
Dia juga merasa sangat bersemangat sebagai salah satu tim relawan dan sekaligus tim sukses nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
Ibrahim mengatakan, IAS hanya ingin Indonesia mendapat pemimpin yang berakhlak mulia.
IAS membuat sekaligus menyebarkan video tersebut berdasarkan inisiatif pribadi.
“Beliau minta maaf dan ada penyesalan juga,” kata Ibrahim kepada sejumlah wartawan, Senin.
Ibrahim mengatakan, proses pemeriksaan IAS dilakukan sejak pukul 02.00 WIB hingga 09.00 WIB.
IAS menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik secara kooperatif. Ibrahim akan melihat dan menjalani proses penanganan hukum IAS.
Dia juga akan berkoordinasi dan meminta bantuan hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) tingkat pusat.
Mereka akan melakukan langkah hukum berupa praperadilan.
“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimanakan. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apapun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan IAS adalah pimpinan salah satu pondok pesantren di Cirebon dan memiliki majelis taklim. Dia juga dosen di sejumlah perguruan tinggi di Cirebon.

No comments

Featured Post

Kebijakan monetisasi YouTube

Jika berpartisipasi dalam Program Partner YouTube, Anda harus mematuhi kebijakan monetisasi YouTube, yang mencakup  Pedoman Komunitas  ...

Powered by Blogger.