TUGAS DAN WEWENANG ANGGOTA (DPR ACEH)
(Caleg DPRK Aceh Utara & DPRA Aceh Utara - Lhokseumawe)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh atau DPRA memiliki tugas dan wewenang yang diatur oleh Undang-undang. Salah satu tugasnya, adalah membentuk Qanun Aceh yang dibahas bersama dengan gubernur.
Berikut tugas dan wewenang Anggota DPR Aceh, yang dilansir oleh Media Sosial Partai Daerah Aceh dari berbagai sumber:
(1). DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut;
1. Membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta penanaman modal dan kerjasama internasional.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
5. Memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.
6. Memilih Wakil Gubernur ketika terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur.
7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemenntah Aceh.
8. Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh.
9. Memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh.
10. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
11. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.
12. Mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan.
13. Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan serta penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
(2). DPR melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3). Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4). diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Sumber : DPRA
No comments